I.
VISI DAN MISI
A. VISI
Terwujudnya lembaga yang amanah,
profesional dan transparan yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan dan
integritas untuk mengembangkan zakat dan infaq bagi kesejahteraan masyarakat
Kecamatan Danurejan.
B. MISI
Menjadikan Unit
Pengumpul Zakat Kecamatan Danurejan sebagai lembaga yang amanah, profesional dan
transparan yang mampu mewujudkan potensi
dan manfaat zakat infaq bagi kepentingan ibadah
dan kesejahteraan masyarakat wilayah Kecamatan Danurejan.
II.
TUJUAN DAN SASARAN
A. TUJUAN
a.
Meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial;
b.
Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat infaq
sesuai dengan ketentuan syar’i;
c.
Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat infaq.
B. SASARAN
a.
Meningkatnya kesadaran muzakki munfiq dalam
menunaikan zakat infaq;
b.
Meningkatnya pelayanan amil terhadap muzakki, munfiq
dan mustahiq;
c.
Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat infaq
bagi kesejahteraan masyarakat.
III.
PRIORITAS PRORAM DAN KEGIATAN TAHUN 2015
Kebijakan
Unit Pengumpul Zakat Kecamatan Danurejan tahun 2015
diarahkan pada tiga hal pokok, yaitu:
(1).
Meningkatnya kesadaran muzakki munfiq dalam menunaikan zakat infaq;
(2).
Meningkatnya pelayanan amil terhadap muzakki, munfiq dan mustahiq;
(3).
Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat infaq bagi kesejahteraan
masyarakat.
Adapun
strategi untuk merealisasikan ke tiga kebijakan tersebut, dalam tahun 2015 dituangkan dalam lima (5)
program Unit Pengumpul Zakat Kecamatan Danurejan dengan kegiatan prioritas
masing-masing yakni:
A. PROGRAM
DUKUNGAN MENEJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS
Tujuan
utama program ini adalah meningkatnya kwalitas SDM amil, dukungan manajemen,
pemeliharaan dan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Adapun
kegiatan prioritas yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Pembinaan
administrasi amil;
2. Pemeliharaan
dan penyediaan sarana kesekretariatan;
3. Pemeliharaan
dan penyediaan sarana perkantoran.
4.
B.PROGRAM
BIMBINGAN MUZAKKI MUNFIQ
Tujuan
utama program ini adalah meningkatnya kwalitas dan kwantitas muzakki munfiq dalam menunaikan zakat infaq.
Adapun kegiatan prioritas yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan
sosialisasi bertahap masalah
zakat infaq kepada instansi Pemerintah /Swasta,UMKM
,Perusahaan di
tingkat Kecamatan Danurejan;
2. Menyediakan
media informasi berupa: Leaflet ,brosur , buletin
3. Menyediakan
media komunikasi / IT : Website , WA,Blog, FB, BB , dsb.
C. PROGRAM
PENGUMPULAN/FUNDRAISING
Tujuan
utama program ini adalah meningkatnya pengumpulan zakat infaq. Adapun kegiatan
prioritas yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1.
Pendataan dan pemetaan potensi zakat infaq
shodaqoh;
2.
Pendataan muzakki munfiq mushodiq;
3. Menyediakan
fasilitas untuk memudahkan muzakki munfiq dalam melaksanakan zakat infaq;
berupa kotak infaq, Rek.BANK.
4. Mengadakan kerjasama
dengan lembaga keuangan.
5. Mengagendakan program Unggulan : Gerakan Seribu , Gerakan
Infaq Barang Bekas.
Target pengumpulan zakat infaq
tahun 2015
direncanakan sejumlah Rp.50.000.000
dengan rincian zakat Rp.20.000.000 dan infaq Rp.30.000.000
D. PROGRAM
PENTASYARUFAN/PENDISTRIBUSIAN
Tujuan
utama program ini adalah meningkatnya pentasyarufan zakat infaq sesuai tuntunan
syar’i. Adapun kegiatan prioritas yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Pendataan
dan pemetaan mustahiq;
2. Menyelenggarakan
pentasyarufan yang terukur baik dari segi kwalitas maupun kwantitas;
3. Menyelenggarakan
pentasyarufan tepat waktu dan tepat sasaran.
E. PROGRAM
PENDAYAGUNAAN DAN PEMBERDAYAAN
Tujuan
utama program ini adalah meningkatnya fungsi
zakat infaq untuk kesejahteraan masyarakat wilayah
Kecamatan Danurejan.
Adapun kegiatan prioritas yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Program Danurejan Taqwa;
2. Program Danurejan Cerdas;
3. Program Danurejan Sejahtera;
4. Program Danurejan Peduli.
IV.
PENUTUP
Kebijakan
dan program kerja dalam pelaksanaannya dituangkan dalam rencana kerja dan
anggaran Unit Pengumpul Zakat Kecamatan Danurejan tahun 2015.
Yogyakarta,
20 November 2015
12
Shafar 1437
Ketua Pelaksana
AHMAD SUBARI
Lanjutkan semoga sukses, amiin
BalasHapusPengurus harus memulai bekerja jangan menunggu kebijakan Baznas yang baru terkait perubahan Lembaga zakat Kecamatan ke UPZ
BalasHapus